Nama :
MUHAMMAD HARIAJI
NPM : 25213958
KELAS : 4EB19
BAB III
ETHICAL
GOVERNANCE
1. Governance System
Istilah system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu:
“sistem” dan “pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari
beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan
hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan
ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja
dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas
memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan
kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu,
secara harfiah berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar
lembagan egara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu
sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud
MD, adalah pemerintah Negara bagian system dan mekanisme kerja koordinasi atau
hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif
(Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan system adalah
system pemerintahan Negara dan administrasi hubungan antara lembaga Negara
dalam rangka administrasi negara.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi :
·
Presidensial
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih
melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
·
Parlementer
merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan.
·
Komunis
adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat
kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
·
Demokrasi
liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak
individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut.
2. Perlunya Budaya Etika
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan
kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar
budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis
dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi
contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan? Tugas manajemen
puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi,
melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai
melalui metode tiga lapis yaitu:
·
Menetapkan
credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis
yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
·
Menetapkan
program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang
dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya
pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
·
Menetapkan
kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya
masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik
industri tertentu.
3. Mengembangkan Etika
Struktur Korporasi
Membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku korporasi
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan
Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh
perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct)
adalah sebagai berikut:
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para
pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA
KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang
mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah
didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA
(Persero) adalah sebagai berikut :
·
Pengambilan Keputusan
bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat,
kebijakan dan struktur organisasi.
·
Mendorong untuk pengembangan
perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
·
Mendorong dan mendukung
pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan
instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut:
·
Code of Corporate Governance
(Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ
Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
·
Code of Conduct (Pedoman
Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis
antara Perusahaan dengan Karyawannya.
·
Board Manual, Panduan bagi
Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang
serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta
panduan Operasional Best Practice.
·
Sistim Manajemen Risiko,
mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
·
An Auditing Committee
Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee
along with its Scope of Work.
·
Piagam Komite Audit, mengatur
tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
5. Evaluasi terhadap Kode
Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan
dengan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
DAFTAR
PUSTAKA

0 komentar:
Posting Komentar