Sabtu, 16 Mei 2015

Kasus Internasional di Bidang Perekonomian

Perjanjian Investasi Ekonomi Indonesia-Rusia Senilai US$5 Milyar untuk masa bakti 2012-2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar belakang
            Sejak tahun 2003, hubungan bilateral Indonesia dengan Federasi Rusia semakin berkembang setelah penandatanganan ”Declaration of the Republic of Indonesia and the Russian Federation on the Framework of Friendly and Partnership Relations in the 21st Century”,yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Vladimir V. Putin pada tanggal 21 April 2003 di Moskow. Namun, pada dasarnya awal mula bangkitnya kerjasama Indonesia dan Rusia dapat dilihat melalui persetujuan yang telah dilakukan ke dua negara yaitu “Persetujuan Perdagangan” yang disepakati tanggal 12 Maret 1999 dan diratifikasi melalui Keppres No.137 tanggal 18 November 1999 LN No.208.  Sealin itu, disetujui juga Protokol pada Pertemuan Kedua Komisi Bersama Indonesia - Rusia Mengenai Kerjasama Perdagangan, Ekonomi dan Teknik pada tanggal 21 maret 2003 di Bali. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia pun mulai mengalami peningkatan  sejak disepakatinya perjanjian “Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal”, 6 September 2007 di Jakarta. Selain itu Indonesia-Rusia juga telah menjalin kerjasama di bidang perdagangan dengan di tandatanganinya perjanjian batas bebas dagang di batam yang disetujui pada tanggal 8 Desember 2011 lalu.
             Semakin eratnya perjanjian ekonomi antara Indonesia dan Rusia yang terus dilakukan oleh kedua negara mengakibatkan Indonesia bisa merasakan berbagai macam keuntungan mulai dari peningkatan turis Rusia yang berkunjung ke Indonesia samapai peningkatan teknologi transportasi yang cukup pesat. Hal itu diawali dari sidang Komisi Bersama pada tanggal 8-9 desember 2008 lalu di Moskowa.  Pada perundingannya, Garuda Indonesia berinisiatif menjajaki kemungkinan joint operation penerbangan komersil lewat mira rusia. Latar belakang kerjasama yang saling menguntungkan itulah yang membuat Indonesia-Rusia semakin erat dalam menjalin kerjasama
            Kerjasama dari tahun ke tahun selalu dilakukan.  Terutama dalam bidang ekonomi yang selalu berkembang perjanjiannya.  Hal itu terbukti pada tahun 2012, Indonesia dan Rusia kembali menjalin kesepakatan dalam sidang komisi Bersama ke-8 tentang perjanjian ekonomi senilai US$5 Miliar tanggal 25 maret 2012 di Moskow
            Isu terbaru tentang kerjasama Indonesia-Rusia adalah bahwa pada hari Selasa, 25 Februari 2014 dilaksanakan Sidang Komisi Bersama (SKB) ke-9 Indonesia-Rusia Bidang Ekonomi, Perdagangan dan Kerjasama Teknis yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Dr. Ir. M. Hatta Rajasa dan Deputi Perdana Menteri Rusia, Dmitry. O.  Rogozin. Sidang tersebut merupakan hasil kesepakatan pada saat High Level Meeting di Jakarta pada bulan Oktober 2011.  Dalam SKB ke-9 Indonesia-Rusia telah membahas program strategis salah satunya di bidang kerjasama ekonomi dalam rangka memperkuat hubungan bilateral kedua negara.  Kedua belah pihak  sepakat membentuk 5 (lima) Working Groups dan yang berkenaan dengan ekonomi yaitu Perdagangan, Investasi dan Industri
            Sementara di bidang industri aviasi, Rusia juga menjanjikan akan membangun pusat pelayanan teknis aviasi pesawat Rusia yang dimiliki oleh Indonesia untuk transportasi udara lokal maupun regional di wilayah Indonesia. Selain itu, Rusia juga akan membangun pabrik pembuatan komponen pesawat terbang dan stasiun pengawasan wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.  Rogozin menjanjikan bahwa Rusia akan menawarkan proyek yang berhubungan dengan pemusatan  industri khusus di Indonesia agar penduduk Indonesia bisa mendapatkan teknologi terbaru.
            Berdasarkan latar belakang sejarah dan perkembangan kerjasama ekonomi Indonesia-Rusia diatas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian Internasional antara Indonesia dan Rusia semakin maju.  Hal itu terbukti bahwa sekarang sudah banyak perusahaan-perusahaan Rusia di Indonesia yang telah melaksanakan proyek dengan nilai sosial yang besar.  Jalur kereta api di kalimantan dan industri pengolahan bahan tambang di Indonesia dapat dijadikan contoh indikator keuntungan bagi Indonesia.  Oleh karena itu analisis mengenai isu Perjanjian Ekonomi Indonesia-Rusia Senilai US$5 Miliar sejak 2012 hingga saat ini sangat menarik untuk dibahas. Sehingga dapat diketahui analisa tentang seberapa erat perjanjian itu dalam penerapannya di Indonesia.  Salain itu, dapat diketahui pula analisa tentang kebijakan yang seperti apa yang dilakukan Indonesia dalam melakukan perjanjian ini.
1.2      Rumusan masalah
1.    Bagaimana tahapan  dan isi perjanjian investasi ekonomi antara Indonesia-Rusia  tahun 2011 ?.
2.    Bagaimana hubungan hukum internasioal yang timbul dari perjanjian investasi Indonesia-Rusia  dengan hukum nasional Indonesia  ?.
1.3         Tujuan
1.    Mengetahui tahapan dan isi perjanjian investasi  ekonomi antara Indonesia-Rusia tahun 2011.
2.    Mengetahui hubungan hukum internasioal yang timbul dari perjanjian investasi Indonesia-Rusia  dengan hukum nasional Indonesia. 

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Analisis kerjasama Indonesia-Rusia
1.          Istilah yang digunakan :
Traktak merupakan istilah yang tepat dalam perjanjian ini.  Hal itu karena traktak merupakan perjanjian yang paling formal yang mencakup perjanjian di bidang politik dan ekonomi.
2.       Menurut fungsinya :
Menurut fungsinya yaitu “Treaty Contract” karena perjanjian ini hanya menimbulkan hak dan kewajiban kedua negara yaitu Indonesia dan Rusia.  Hak yang timbul dari perjanjian itu adalah hak yang sudah disepakati sesuai butir-butir  isi perjanjian yang diperbolehkan dan menjadi keuntungan kedua belah pihak.  Kewajibannya adalah kewajiban yang diemban kedua negara untuk menaati aturan dan kesepakatan yang telah dibuat.
3.       Bentuk Perjanjian :
Perjanjian bersifat penting yang dimulai dari tahap perundingan, perjanjian, namun tanpa ratifikasi jika kita menyoroti perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan Indonesia dengan Rusia  sejak 2011 lalu.   Perundingan itu sering dilakukan pada saat Sidang Komisi Bersama yang dilakukan setiap setahun sekali dan di forum-forum ekonomi lainnya ataupun kunjungan antara kedua belah pihak.  Kesepakatan yang dilakukan dituangkan dalam nota kesepakatan yang pada akhirnya disepakati kedua belah pihak.

2.2    Tahapan perjanjian investasi Indonesia-Rusia dalam sidang komisi Bersama ke-8.
  Kerjasama ekonomi antara Indonesia-Rusia dalam sidang komisi Bersama ke-8 tentang  perjanjian ekonomi senilai US$5 Miliar jika dianalisa menurut UU.No 24 tahun 2000 :
2.2.1        Langkah-langkah Kesepakatan berdasarkan  pasal 3 dalam bab 1 tentang Ketentuan Umum Perjanjian Internasional.
a.         Perundingan : prosedur kerjasama investasi ekonomi yang dilakukan Indonesia-Rusia telah dilakukan mealui tahap perundingan pada Sidang Komisi Bersama ke-8 pada tanggal 26 Juni 2012 di Moskow. Perundingan ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang berbincang dengan Deputi Perdana Menteri Rusia Dmitry Rogozin.  Isi Perundingan ekonomi itu bahwa  Rusia akan merealisasikan investasinya di jaringan kereta api di kalimantan timur seniali 2,5 milyar US dollar.

b.   Penandatanganan : Setelah itu, telah disepakati pula melalui penandatanganan yang di lakukan kedua belah pihak pada tanggal 2012.  Penandatanganan yang dilakukan oleh Menteri perekonomian Indonesia dan Perdana Menteri Rusia itu telah sesuai prosedur dalamPasal 14 UU No. 24 tahun 2002 yang berbunyi “Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indonesia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional”.  Setelah itu pada akhir sidang, mereka juga menandatangani Nota Kesepahaman untuk Pertukaran Data Statistik Perdagangan.
c.  Ratifikasi :  Indonesia-Rusia hanya melakukan pertukaran nota kesepakatan dan perjanjian ini tidak disertai dengan ratifikasi. Prosedur itu sudah sesuai dengan Bab IV pasal 15 tentang pemberlakuan perjanjian internasional.  Hal ini berbeda dengan perjanjian yang pernah dilakukan sebelumnya yang menggunakan ratifikasi.  Contohnya “Persetujuan Perdagangan” yang disepakati tanggal 12 Maret 1999 dan diratifikasi melalui Keppres No.137 tanggal 18 November 1999 LN No.208.  Kemungkinan tidak diratifikasinya perjanjian tersebut karena tidak dianggap perlu karena sudah berdasarkan perundingan dalam convention atau bisa juga karena perjanjian ini sudah merupakan perjanjian tindak lanjut dari perjanjian-perjanjian sebelumnya yang telah menggunakan ratifikasi. Sehingga tetap saja hukum akan perjanjian internasional yang baru dilakukan ini terimplementasi terhadap hukum nasional. Contoh perjanjian sebelumnya tanpa ratifikasi pada tabel diabawah ini:
TEKS
1.
Memorandum Saling Pengertian antara Otoritas Kawasan Bebas Batam Indonesia, Republik Indonesia dan Open Joint Stock Company (Special Economic Zone of Technical and Innovative Type (TOMSK)), Federasi Rusia mengenai Kerjasama Kawasan- Bebas
Memorandum of Understanding between the Batam Indonesia Free Zone Authority (BIFZA) of the Republic of Indonesia and Open Joint Stock Company (Special Economic Zone of Technical and Innovative Type (TOMSK)) of the Russian Federation on Freezone Cooperation
Moskow,
08-Des-2011
Ratifikasi Tidak Diperlukan
Mulai Berlaku
08-Desember-2011

Masa Berlaku
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang otomatis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berikutnya

Cara Pengakhiran
Dapat dilakukan dengan cara pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak 6 (enam) bulan sebelumnya
Tabel 1. Perjanjian saling pengertian kawasan bebas batas diakses melalui situstreaty.kemenlu.go.id
2.2.2        Isi perundingan “Perjanjian investasi Indonesia-Rusia dalam sidang komisi Bersama ke-8”
·           Deputi Perdana Menteri Rusia menyatakan “akan menanamkan modal di Indonesia untuk pengolahan smelter, mengembangkan teknologi nuklir untuk maksud damai, serta kerjasama pembuatan satelit untuk pemantauan satelit dan bencana alam”.
·           Rusia akan merealisasikan investasinya di jaringan kereta api di kalimantan timur seniali 2,5 milyar US dollar.
             Perundingan tersebutpun berlanjut hingga diadakannya Sidang Komisi Bersama ke-9 di Jakarta. Isi perundingannya lebih kompleks dan kerjasama Indonesia-Rusia  benar-benar sudah semakin erat. Isi Perundingan Pada Sidang Komisi Ekonomi ke-9 sebagai berikut :
·         Rusia siap menawarkan proyek pembangunan stasiun pembangkit tenaga nuklir dengan teknologi yang canggih dan paling tidak berbahaya di seluruh dunia.
·         Rusia akan membangun pusat pelayanan teknis aviasi pesawat Rusia yang dimiliki oleh Indonesia untuk transportasi udara lokal maupun regional di wilayah Indonesia.
·         Rusia juga akan membangun pabrik pembuatan komponen pesawat terbang dan stasiun pengawasan wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
·           Rusia akan menawarkan proyek yang berhubungan dengan pemusatan industri khusus di Indonesia agar penduduk Indonesia bisa mendapatkan teknologi baru.

2.2     Keterkaitan hukum perjanjian ekonomi internasional (kedua belah pihak) dengan hukum  nasional (Indonesia) 
2.2.1  Perjanjian bilateral “Indonesia-Rusia”ini tidak diratifikasi melalui undang-undang.   Lebih jelasnya perjanjian ekonomi ini tidak dratifikasi karena tidak termasuk dalam butir-butir Pasal 10 UU no 24 tahun 2000 yaitu :
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
a.     masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b.    perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c.     kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d.    hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e.     pembentukan kaidah hukum baru;
f.     pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
  Pada pasal 11 Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.
   Namun perjanjian investasi ekonomi Indonesia-Rusia senilai 5 miliyar US dollar ini tidak juga dituangkan kedalam peraturan presiden (Perpres) hal itu karena perjanjian ini bersifat melanjutkan perjanjian sebelumnya yang telah diratifikasi melalui Perpres.  Contohnya :  Keputusan Presiden Republik Indonesia No.113 tahun1999 Pasal 1 tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia mengenai kerjasama Ekonomi dan Teknik pada tanggal 12 maret 1999 yang berbunyi “Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 12 Maret 1999 sebagai hasil perundingan antara Delegasi‑delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Rusia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini”.
               Kemudian ditambahkan pada pasal 2 :  “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”.  Kita dapat mengambil kesimpulan dari pasal 2.  Pernyataan “Lembaran Negara Republik Indonesia” ini merupakan pernyataan secara langsung bahwa Hukum Internasional yang dibuat oleh Indonesia dan Rusia buat telah diimplementasikan dalam Hukum Nasional “Indonesia”.  Perjanjian ini lah yang menjadi langkah bagi perjanjian selanjutnya yaitu “Perjanjian investasi Rusia-Indonesia pada Sidang Komisi Ekonomi ke-8” sehingga tidak memerluksn penciptaan undang-undang baru.
            Memang benar, mengenai hukum internasional yang bersumberkan perjanjian Internasional (agreement, treaties and convention) dapat dikatakan bahwa pada umumnya perjanjian yang memerlukan persetujuan Parlemen memerlukan pula pengundangan nasional sedangkan yang tidak memerlukan persetujuan badan ini dapat mengikat dan berlaku secara langsung setelah penandatanganan dilakukan.  Berbagai perjanjian yang dianggap tidak begitu penting seperti perjanjian pemerintahan hanya memerlukan penandatanganan dan tidak mengakibatkan perubahan ketentuan perundang-undangan (implementing legislation) dan langsung berlaku segera setelah mempunyai kekuatan mengikat

2.2.2  Teori yang berkenaan dengan kebijakan yang dilakukan Indonesia dalam bekerjasama ekonomi dengan Rusia.
 a.  Berdasarkan prakteknya ditinjaui dari segi hukum
              Indonesia dalam  melaksanakan perjanjian ekonomi Indonesia-Rusia pada Sidang Komisi Ekonomi ke-8  mengarah pada monisme yang lebih memberlakukan  hukum  Internasional. Karena merujuk pada pengertiannya,  hukum internasional & hukum nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu sistem, yaitu hukum pada umumnya. Terbukti bahwa Indonesia kerap melakukan perjanjian Internasional dan hasil dari kesepakatannya langsung diterapkan pada kebijakan nasional. Hal itu sesuai dengan analisa yang telah penulis jelaskan pada tahap perjanjian. 
b.   Dalam penerapannya
         Kasus perjanjian investasi ekonomi Indonesia-Rusia tahun 2012, Jika ditinjau dari perspektif hukum, Indonesia tidak melakukan teori transformasi karena setelah hasil kesepakatan perjanjian investasi ekonomi itu ditandatangani kedua belah pihak Indonesia tidak membuat Undang-undang ataupun Perpers.  Meskipun dibuat baru pun, isi Undang-undang tersebut tidak benar-benar baru karena merupakan kelanjutan dari hasil sidang sebelumnya.  Dalam kasus ini, Indonesia menerapkan teori delegasi karena  menurut teori delegasi, aturan-aturan konstitusional Hukum Internasional mendelegasikan kepada masing-masing konstitusi Negara, yaitu memberikan hak untuk menentukan:
    1) kapan ketentuan Perjanjian Internasional berlaku dalam Hukum Nasional;
    2)    cara bagaimana ketentuan Perjanjian Internasional dijadikan Hukum Nasional. 
Ketentuan perjanjian ekonomi itu berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian pada SKB ke-8 dan perjanjian ekonomi  telah  itu dijadikan hukum  nasional sejak adanya peraturan presiden yang dibuat tahun sebelumnya. Contohnya pada peraturan presiden nomor 7 tahun 2009 :
  Pasal 1 “Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia mengenai Peningkatan dan  Perlindungan Penanaman Modal yang telah ditandatangani pada tanggal 6  September 2007 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia,  Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini”.
  Pasal 2 “Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah dalam Bahasa Inggrissebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris”.
   Pasal 3 “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”.
             Jadi, Indonesia lebih mengarah  pada sistem Negara-Negara kontinental Eropa yang langsung menganggap  bahwa posisi Indonesia terikat dalam kewajiban melaksanakan dan menaati semua ketentuan perjanjian dan konvensi yang telah disahkan tanpa perlu mengadakan lagi perundang-undangan pelaksanaan (implementing legislation) karena telah dialkukan sebelumnya.  Analisis itulah yang mendukukung bahwa Penandatangan yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Indonesia “Hatta Rajasa” dan Deputi Perdana Menteri Rusia Dmitry Rogozin sudah cukup bukti menjadi kesepakatan antar negara.  Pertukaran nota perdagangan juga secara tidak langsung mengikat hak dan kewajiban  kedua negara.
c.    Ditinjau dari perspektif Hubungan Internasional
             Kebijakan yang dilakukan oleh negara Indonesia dengan menandatangai perjanjian investasi senilai 5 miliyar US dollar dengan Rusia merupakan langkah yang baik.  Hal itu sanagat menunjang bagi politik luar negeri Indonesia untuk memperluas mitra strategisnya di seluruh dunia terutama bekerjasama dengan negara maju seperti Rusia.   Selain itu,  melihat potensi Rusia, kerjasam ekonomi antara Indonesia dan Rusia sangat penting bagi perekonomianindonesia.
            Hal  yang menarik dari perjanjian ekonomi yang dilakukan oleh Rusia dan Indonesia bahwa Rusia sama sekali tidak mengaitkan kerjasama tersbut dengan kepentingan-kepentingan atau agenda politik yang tidak ada hubungannya dengan masalah bisnis dan perdagangan.  Jelas itu sangat berbeda jika dibandingkan dengan melakukan kerjasama dengan Amerika Serikat pada era pemerintahan Presiden Bill Clinton, misalnya, negara maju ini selalu mengaitkan penjualan peralatan militernya ke negara berkembang, termasuk Indonesia, dengan komitmen untuk menegakkan demokratisasi politik dan hak-hak asasi manusia. 
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
            Kerjasama Indonesia-Rusia melalui perjanjian ekonomi yang sering dilakukan menunjukkan bahwa  kedua negara tersebut senantiasa menjunjung tinggi semua peraturan-peraturan atau ketentuan yang ada di dalamnya. Asas hukum perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda. Berdasarkan tahap perjanjiannya, Indonesia-Rusia melalui delegasinya telah melakukan perundingan dan penandatanganan seperti penandatanganan perjanjian investasi ekonomi tahun 2012 lalu di Moskow.  Ratifikasi tiak dilakukan karena tidak dianggap perlu dan perjanjian ini merupakan kelanjutan perjanjian sebelumnya.
Apabila ditinjau dari perspektif hukum, teori yang digunakan oleh Indonesia adalah teori monisme.  Teori itu menagnggap bahwa  hukum internasional yang bersumber dari  perjanjian ekonomi  yang dilakukan kedua negara merupakan suatu kesatuan dengan hukum nasional yang ada.  Hukum Internasional menjadi acuan bagi hukum nasional.  Hal itu terbukti bahwa setelah perjanjian ekonomi dilakukan seperti pada tahun 1999, presiden Indonesia mengeluarkan Perpres.  Dalam penerapan dari perjanjian investasi ekonomi tahun 2012, Idonesia tidak menerapkan teori tranformasi.  Hal itu karena Indonesia tidak mengeluarkan Perpres atau pun penciptaan undang-undang baru.

3.2 Saran
            Negara  memang tidak diharuskan dalam menentukan teori mana yang mereka anut.  Baik itu transformasi, inkorporasi ataupun delegasi.  Sehingga, negara Indonesia dalam menerapkan teori-teori tersebut dapat didasarkan bahwa kerjasama dan perjanjian ekonomi seperti “Perjanjian ekonomi dengan Rusia” didasarkan pada situasi dan kepentingan nasional



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Kusumaatmaadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. 2010.Pengantar Hukum Internasional.Bandung:PT Alumni.       
Lebang, Tomi.2010.Sahabat lama, Era Baru.Jakarta:Grasindo.
Kementrian Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia.2014.Sidang Komisi Bersama ke-9 Indonesia-Rusia. Diakses melalui http://www.ekon.go.id/press/view/sidang-komisi-bersama-skb.577.html pada pukul 16.55 tanggal 17 maret 2014.
Presiden Republik Indonesia.Peraturan presiden nomor 7 tahun 2009.2009. Diakses melalui http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/544.pdf pada pukul 15.45 tanggal 17 maret 2014.
Solopos.2012. Kerjasama Indonesia-Rusia Perjanjian Ekonomi senilai 5 miliyar US dollar ditandatangani. Diakses melaluihttp://www.solopos.com/2012/06/26/kerja-sama-indonesia-rusia-perjanjian-ekonomi-senilai-us5-miliar-ditandatangani-196914 pada pukul 16.57 tanggal 17 maret 2014.

[1] Lebang Tomi.2010.Sahabat lama. Era baru.
[3] Kementrian Ekonomi Indonesia.2014.Indonesia.Sidang Komisi Bersama. Diakses melaluihttp://www.ekon.go.id/press/view/sidang-komisi-bersama-skb.577.html .
[4] ibid
[6]Kementrian Ekonomi Indonesia.Sidang Komisi Bersama. Diakses melaluihttp://www.ekon.go.id/press/view/sidang-komisi-bersama-skb.577.html pada pukul 17.52 .
[7] Mochtar dan Etty.Pengantar Hukum Internasional.halaman 84.
[8]Peraturan presiden nomor 7 tahun 2009.Diakses melaluihttp://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/544.pdf .
[9] http://annisaridhatul.blogspot.com/2015/02/perjanjian-investasi-ekonomi-indonesia.html


0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

STUDENTSITE.GUNADARMA.AC.ID

Popular Posts