Perjanjian Investasi Ekonomi Indonesia-Rusia Senilai US$5
Milyar untuk masa bakti 2012-2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Sejak tahun 2003, hubungan bilateral Indonesia dengan Federasi Rusia
semakin berkembang setelah penandatanganan ”Declaration of the Republic of
Indonesia and the Russian Federation on the Framework of Friendly and
Partnership Relations in the 21st Century”,yang ditandatangani Presiden
Megawati Soekarnoputri dan Presiden Vladimir V. Putin pada tanggal 21 April
2003 di Moskow. Namun, pada dasarnya awal mula bangkitnya kerjasama Indonesia
dan Rusia dapat dilihat melalui persetujuan yang telah dilakukan ke dua negara
yaitu “Persetujuan Perdagangan” yang disepakati tanggal 12 Maret 1999 dan
diratifikasi melalui Keppres No.137 tanggal 18 November 1999 LN No.208. Sealin
itu, disetujui juga Protokol pada Pertemuan Kedua Komisi Bersama Indonesia
- Rusia Mengenai Kerjasama Perdagangan, Ekonomi dan Teknik pada tanggal 21
maret 2003 di Bali. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Federasi Rusia pun mulai mengalami peningkatan sejak
disepakatinya perjanjian “Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal”, 6
September 2007 di Jakarta. Selain itu Indonesia-Rusia juga telah menjalin
kerjasama di bidang perdagangan dengan di tandatanganinya perjanjian batas
bebas dagang di batam yang disetujui pada tanggal 8 Desember 2011 lalu.
Semakin eratnya perjanjian ekonomi antara Indonesia dan Rusia yang terus
dilakukan oleh kedua negara mengakibatkan Indonesia bisa merasakan berbagai
macam keuntungan mulai dari peningkatan turis Rusia yang berkunjung ke
Indonesia samapai peningkatan teknologi transportasi yang cukup pesat. Hal itu
diawali dari sidang Komisi Bersama pada tanggal 8-9 desember 2008 lalu di
Moskowa. Pada perundingannya, Garuda Indonesia berinisiatif menjajaki
kemungkinan joint operation penerbangan komersil lewat mira rusia. Latar
belakang kerjasama yang saling menguntungkan itulah yang membuat
Indonesia-Rusia semakin erat dalam menjalin kerjasama
Kerjasama dari tahun ke tahun selalu dilakukan. Terutama dalam bidang
ekonomi yang selalu berkembang perjanjiannya. Hal itu terbukti pada tahun
2012, Indonesia dan Rusia kembali menjalin kesepakatan dalam sidang komisi
Bersama ke-8 tentang perjanjian ekonomi senilai US$5 Miliar tanggal
25 maret 2012 di Moskow
Isu
terbaru tentang kerjasama Indonesia-Rusia adalah bahwa pada hari Selasa, 25
Februari 2014 dilaksanakan Sidang Komisi Bersama (SKB) ke-9 Indonesia-Rusia
Bidang Ekonomi, Perdagangan dan Kerjasama Teknis yang dipimpin oleh Menteri
Koordinator Perekonomian, Dr. Ir. M. Hatta Rajasa dan Deputi Perdana Menteri
Rusia, Dmitry. O. Rogozin. Sidang tersebut merupakan hasil kesepakatan
pada saat High Level Meeting di Jakarta pada bulan Oktober
2011. Dalam SKB ke-9 Indonesia-Rusia telah membahas program strategis
salah satunya di bidang kerjasama ekonomi dalam rangka memperkuat hubungan
bilateral kedua negara. Kedua belah pihak sepakat membentuk 5
(lima) Working Groups dan yang berkenaan dengan ekonomi yaitu
Perdagangan, Investasi dan Industri
Sementara
di bidang industri aviasi, Rusia juga menjanjikan akan membangun pusat
pelayanan teknis aviasi pesawat Rusia yang dimiliki oleh Indonesia untuk
transportasi udara lokal maupun regional di wilayah Indonesia. Selain itu,
Rusia juga akan membangun pabrik pembuatan komponen pesawat terbang dan stasiun
pengawasan wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Rogozin menjanjikan
bahwa Rusia akan menawarkan proyek yang berhubungan dengan pemusatan
industri khusus di Indonesia agar penduduk Indonesia bisa mendapatkan teknologi
terbaru.
Berdasarkan latar belakang sejarah dan perkembangan kerjasama ekonomi
Indonesia-Rusia diatas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian Internasional antara
Indonesia dan Rusia semakin maju. Hal itu terbukti bahwa sekarang sudah
banyak perusahaan-perusahaan Rusia di Indonesia yang telah melaksanakan proyek
dengan nilai sosial yang besar. Jalur kereta api di kalimantan dan
industri pengolahan bahan tambang di Indonesia dapat dijadikan contoh indikator
keuntungan bagi Indonesia. Oleh karena itu analisis mengenai isu Perjanjian
Ekonomi Indonesia-Rusia Senilai US$5 Miliar sejak 2012 hingga saat ini sangat
menarik untuk dibahas. Sehingga dapat diketahui analisa tentang seberapa erat
perjanjian itu dalam penerapannya di Indonesia. Salain itu, dapat
diketahui pula analisa tentang kebijakan yang seperti apa yang dilakukan
Indonesia dalam melakukan perjanjian ini.
1.2 Rumusan masalah
1. Bagaimana tahapan dan isi
perjanjian investasi ekonomi antara Indonesia-Rusia tahun 2011 ?.
2. Bagaimana hubungan hukum
internasioal yang timbul dari perjanjian investasi Indonesia-Rusia dengan
hukum nasional Indonesia ?.
1.3 Tujuan
1. Mengetahui tahapan dan isi
perjanjian investasi ekonomi antara Indonesia-Rusia tahun 2011.
2. Mengetahui hubungan hukum
internasioal yang timbul dari perjanjian investasi Indonesia-Rusia dengan
hukum nasional Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Analisis kerjasama Indonesia-Rusia
1. Istilah
yang digunakan :
Traktak merupakan istilah yang tepat dalam perjanjian
ini. Hal itu karena traktak merupakan perjanjian yang paling formal yang
mencakup perjanjian di bidang politik dan ekonomi.
2. Menurut
fungsinya :
Menurut fungsinya yaitu “Treaty Contract” karena
perjanjian ini hanya menimbulkan hak dan kewajiban kedua negara yaitu Indonesia
dan Rusia. Hak yang timbul dari perjanjian itu adalah hak yang sudah
disepakati sesuai butir-butir isi perjanjian yang diperbolehkan dan
menjadi keuntungan kedua belah pihak. Kewajibannya adalah kewajiban yang
diemban kedua negara untuk menaati aturan dan kesepakatan yang telah dibuat.
3. Bentuk
Perjanjian :
Perjanjian bersifat penting yang dimulai dari tahap
perundingan, perjanjian, namun tanpa ratifikasi jika kita menyoroti
perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan Indonesia dengan Rusia sejak
2011 lalu. Perundingan itu sering dilakukan pada saat Sidang Komisi
Bersama yang dilakukan setiap setahun sekali dan di forum-forum ekonomi lainnya
ataupun kunjungan antara kedua belah pihak. Kesepakatan yang dilakukan
dituangkan dalam nota kesepakatan yang pada akhirnya disepakati kedua belah
pihak.
2.2 Tahapan perjanjian investasi
Indonesia-Rusia dalam sidang komisi Bersama ke-8.
Kerjasama ekonomi antara Indonesia-Rusia dalam
sidang komisi Bersama ke-8 tentang perjanjian ekonomi senilai US$5
Miliar jika dianalisa menurut UU.No 24 tahun 2000 :
2.2.1 Langkah-langkah
Kesepakatan berdasarkan pasal 3 dalam bab 1 tentang Ketentuan Umum Perjanjian
Internasional.
a. Perundingan :
prosedur kerjasama investasi ekonomi yang dilakukan Indonesia-Rusia telah
dilakukan mealui tahap perundingan pada Sidang Komisi Bersama ke-8 pada tanggal
26 Juni 2012 di Moskow. Perundingan ini dilakukan oleh Menteri Koordinator
Perekonomian Hatta Rajasa yang berbincang dengan Deputi Perdana Menteri Rusia
Dmitry Rogozin. Isi Perundingan ekonomi itu bahwa Rusia akan
merealisasikan investasinya di jaringan kereta api di kalimantan timur seniali
2,5 milyar US dollar.
b. Penandatanganan : Setelah itu, telah disepakati pula melalui penandatanganan yang di lakukan kedua belah pihak pada tanggal 2012. Penandatanganan yang dilakukan oleh Menteri perekonomian Indonesia dan Perdana Menteri Rusia itu telah sesuai prosedur dalamPasal 14 UU No. 24 tahun 2002 yang berbunyi “Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indonesia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional”. Setelah itu pada akhir sidang, mereka juga menandatangani Nota Kesepahaman untuk Pertukaran Data Statistik Perdagangan.
c. Ratifikasi : Indonesia-Rusia
hanya melakukan pertukaran nota kesepakatan dan perjanjian ini tidak
disertai dengan ratifikasi. Prosedur itu sudah sesuai dengan Bab IV pasal 15
tentang pemberlakuan perjanjian internasional. Hal ini berbeda dengan
perjanjian yang pernah dilakukan sebelumnya yang menggunakan ratifikasi.
Contohnya “Persetujuan Perdagangan” yang disepakati tanggal 12 Maret 1999
dan diratifikasi melalui Keppres No.137 tanggal 18 November 1999 LN
No.208. Kemungkinan tidak diratifikasinya perjanjian tersebut karena
tidak dianggap perlu karena sudah berdasarkan perundingan dalam convention atau
bisa juga karena perjanjian ini sudah merupakan perjanjian tindak lanjut dari
perjanjian-perjanjian sebelumnya yang telah menggunakan ratifikasi. Sehingga
tetap saja hukum akan perjanjian internasional yang baru dilakukan ini
terimplementasi terhadap hukum nasional. Contoh perjanjian sebelumnya tanpa
ratifikasi pada tabel diabawah ini:
|
TEKS
|
|||||
|
1.
|
Memorandum Saling Pengertian antara
Otoritas Kawasan Bebas Batam Indonesia, Republik Indonesia dan Open Joint
Stock Company (Special Economic Zone of Technical and Innovative Type
(TOMSK)), Federasi Rusia mengenai Kerjasama Kawasan- Bebas
Memorandum of Understanding between the Batam Indonesia Free Zone Authority (BIFZA) of the Republic of Indonesia and Open Joint Stock Company (Special Economic Zone of Technical and Innovative Type (TOMSK)) of the Russian Federation on Freezone Cooperation |
Moskow,
08-Des-2011 |
Ratifikasi Tidak Diperlukan
|
Mulai Berlaku
08-Desember-2011 Masa Berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang otomatis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berikutnya Cara Pengakhiran Dapat dilakukan dengan cara pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak 6 (enam) bulan sebelumnya |
Tabel 1. Perjanjian saling pengertian kawasan bebas batas
diakses melalui situstreaty.kemenlu.go.id
2.2.2 Isi
perundingan “Perjanjian investasi Indonesia-Rusia dalam sidang komisi
Bersama ke-8”
· Deputi
Perdana Menteri Rusia menyatakan “akan menanamkan modal di Indonesia untuk
pengolahan smelter, mengembangkan teknologi nuklir untuk maksud damai, serta
kerjasama pembuatan satelit untuk pemantauan satelit dan bencana alam”.
· Rusia
akan merealisasikan investasinya di jaringan kereta api di kalimantan timur
seniali 2,5 milyar US dollar.
Perundingan tersebutpun berlanjut hingga diadakannya Sidang Komisi
Bersama ke-9 di Jakarta. Isi perundingannya lebih kompleks dan kerjasama Indonesia-Rusia
benar-benar sudah semakin erat. Isi Perundingan Pada Sidang Komisi Ekonomi ke-9
sebagai berikut :
· Rusia
siap menawarkan proyek pembangunan stasiun
pembangkit tenaga nuklir dengan teknologi yang canggih dan paling tidak
berbahaya di seluruh dunia.
· Rusia
akan membangun pusat pelayanan teknis aviasi pesawat Rusia yang dimiliki oleh
Indonesia untuk transportasi udara lokal maupun regional di wilayah Indonesia.
· Rusia
juga akan membangun pabrik pembuatan komponen pesawat terbang dan stasiun
pengawasan wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
· Rusia
akan menawarkan proyek yang berhubungan dengan pemusatan industri khusus di
Indonesia agar penduduk Indonesia bisa mendapatkan teknologi baru.
2.2 Keterkaitan hukum
perjanjian ekonomi internasional (kedua belah pihak) dengan hukum
nasional (Indonesia)
2.2.1 Perjanjian bilateral “Indonesia-Rusia”ini
tidak diratifikasi melalui undang-undang. Lebih jelasnya perjanjian
ekonomi ini tidak dratifikasi karena tidak termasuk dalam butir-butir Pasal
10 UU no 24 tahun 2000 yaitu :
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan
undang-undang apabila berkenaan dengan :
a. masalah politik,
perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau
penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak
berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan
lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum
baru;
f. pinjaman dan/atau hibah
luar negeri.
Pada pasal 11 Pengesahan perjanjian
internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal
10, dilakukan dengan keputusan presiden.
Namun perjanjian investasi ekonomi
Indonesia-Rusia senilai 5 miliyar US dollar ini tidak juga dituangkan kedalam
peraturan presiden (Perpres) hal itu karena perjanjian ini bersifat melanjutkan
perjanjian sebelumnya yang telah diratifikasi melalui Perpres. Contohnya
: Keputusan Presiden Republik Indonesia No.113 tahun1999 Pasal 1 tentang
pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Federasi Rusia mengenai kerjasama Ekonomi dan Teknik pada tanggal 12 maret 1999
yang berbunyi “Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik,
yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada
tanggal 12 Maret 1999 sebagai hasil perundingan antara Delegasi‑delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Indonesia, Rusia dan Inggris sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini”.
Kemudian ditambahkan pada pasal 2 : “Keputusan Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia”. Kita dapat mengambil kesimpulan dari
pasal 2. Pernyataan “Lembaran Negara Republik Indonesia” ini merupakan
pernyataan secara langsung bahwa Hukum Internasional yang dibuat oleh Indonesia
dan Rusia buat telah diimplementasikan dalam Hukum Nasional “Indonesia”.
Perjanjian ini lah yang menjadi langkah bagi perjanjian selanjutnya yaitu
“Perjanjian investasi Rusia-Indonesia pada Sidang Komisi Ekonomi ke-8” sehingga
tidak memerluksn penciptaan undang-undang baru.
Memang benar, mengenai hukum internasional yang bersumberkan perjanjian
Internasional (agreement, treaties and convention) dapat dikatakan bahwa pada
umumnya perjanjian yang memerlukan persetujuan Parlemen memerlukan pula
pengundangan nasional sedangkan yang tidak memerlukan persetujuan badan ini
dapat mengikat dan berlaku secara langsung setelah penandatanganan
dilakukan. Berbagai perjanjian yang dianggap tidak begitu penting seperti
perjanjian pemerintahan hanya memerlukan penandatanganan dan tidak
mengakibatkan perubahan ketentuan perundang-undangan (implementing legislation)
dan langsung berlaku segera setelah mempunyai kekuatan mengikat
2.2.2 Teori yang berkenaan dengan kebijakan yang
dilakukan Indonesia dalam bekerjasama ekonomi dengan Rusia.
a. Berdasarkan prakteknya ditinjaui dari segi
hukum
Indonesia dalam melaksanakan perjanjian ekonomi
Indonesia-Rusia pada Sidang Komisi Ekonomi ke-8 mengarah pada monisme
yang lebih memberlakukan hukum Internasional. Karena merujuk pada
pengertiannya, hukum internasional & hukum nasional merupakan
dua aspek yang sama dari satu sistem, yaitu hukum pada umumnya. Terbukti
bahwa Indonesia kerap melakukan perjanjian Internasional dan hasil dari
kesepakatannya langsung diterapkan pada kebijakan nasional. Hal itu sesuai
dengan analisa yang telah penulis jelaskan pada tahap perjanjian.
b. Dalam penerapannya
Kasus
perjanjian investasi ekonomi Indonesia-Rusia tahun 2012, Jika ditinjau dari
perspektif hukum, Indonesia tidak melakukan teori transformasi karena setelah
hasil kesepakatan perjanjian investasi ekonomi itu ditandatangani kedua belah
pihak Indonesia tidak membuat Undang-undang ataupun Perpers. Meskipun
dibuat baru pun, isi Undang-undang tersebut tidak benar-benar baru karena
merupakan kelanjutan dari hasil sidang sebelumnya. Dalam kasus ini,
Indonesia menerapkan teori delegasi karena menurut teori delegasi,
aturan-aturan konstitusional Hukum Internasional mendelegasikan kepada
masing-masing konstitusi Negara, yaitu memberikan hak untuk menentukan:
1) kapan ketentuan Perjanjian Internasional berlaku dalam Hukum Nasional;
2) cara bagaimana ketentuan Perjanjian Internasional dijadikan Hukum Nasional.
1) kapan ketentuan Perjanjian Internasional berlaku dalam Hukum Nasional;
2) cara bagaimana ketentuan Perjanjian Internasional dijadikan Hukum Nasional.
Ketentuan perjanjian ekonomi itu berlaku sejak
ditandatanganinya perjanjian pada SKB ke-8 dan perjanjian ekonomi
telah itu dijadikan hukum nasional sejak adanya peraturan presiden
yang dibuat tahun sebelumnya. Contohnya pada peraturan presiden nomor 7 tahun
2009 :
Pasal 1 “Mengesahkan Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia mengenai
Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal yang telah ditandatangani
pada tanggal 6 September 2007 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini”.
Pasal 2 “Apabila terjadi perbedaan penafsiran
antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah dalam Bahasa
Inggrissebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
Persetujuan dalam Bahasa Inggris”.
Pasal 3 “Peraturan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan”.
Jadi, Indonesia lebih mengarah pada sistem Negara-Negara
kontinental Eropa yang langsung menganggap bahwa posisi Indonesia terikat
dalam kewajiban melaksanakan dan menaati semua ketentuan perjanjian dan
konvensi yang telah disahkan tanpa perlu mengadakan lagi perundang-undangan
pelaksanaan (implementing legislation) karena telah dialkukan sebelumnya.
Analisis itulah yang mendukukung bahwa Penandatangan yang dilakukan oleh
Menteri Koordinator Indonesia “Hatta Rajasa” dan Deputi Perdana Menteri Rusia
Dmitry Rogozin sudah cukup bukti menjadi kesepakatan antar negara.
Pertukaran nota perdagangan juga secara tidak langsung mengikat hak dan
kewajiban kedua negara.
c. Ditinjau dari perspektif Hubungan
Internasional
Kebijakan yang dilakukan oleh negara Indonesia dengan menandatangai
perjanjian investasi senilai 5 miliyar US dollar dengan Rusia merupakan langkah
yang baik. Hal itu sanagat menunjang bagi politik luar negeri Indonesia
untuk memperluas mitra strategisnya di seluruh dunia terutama bekerjasama
dengan negara maju seperti Rusia. Selain itu, melihat potensi
Rusia, kerjasam ekonomi antara Indonesia dan Rusia sangat penting bagi
perekonomianindonesia.
Hal yang menarik dari perjanjian ekonomi yang dilakukan oleh Rusia dan Indonesia bahwa Rusia sama sekali tidak mengaitkan kerjasama tersbut dengan kepentingan-kepentingan atau agenda politik yang tidak ada hubungannya dengan masalah bisnis dan perdagangan. Jelas itu sangat berbeda jika dibandingkan dengan melakukan kerjasama dengan Amerika Serikat pada era pemerintahan Presiden Bill Clinton, misalnya, negara maju ini selalu mengaitkan penjualan peralatan militernya ke negara berkembang, termasuk Indonesia, dengan komitmen untuk menegakkan demokratisasi politik dan hak-hak asasi manusia.
Hal yang menarik dari perjanjian ekonomi yang dilakukan oleh Rusia dan Indonesia bahwa Rusia sama sekali tidak mengaitkan kerjasama tersbut dengan kepentingan-kepentingan atau agenda politik yang tidak ada hubungannya dengan masalah bisnis dan perdagangan. Jelas itu sangat berbeda jika dibandingkan dengan melakukan kerjasama dengan Amerika Serikat pada era pemerintahan Presiden Bill Clinton, misalnya, negara maju ini selalu mengaitkan penjualan peralatan militernya ke negara berkembang, termasuk Indonesia, dengan komitmen untuk menegakkan demokratisasi politik dan hak-hak asasi manusia.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kerjasama Indonesia-Rusia melalui perjanjian ekonomi yang sering dilakukan
menunjukkan bahwa kedua negara tersebut senantiasa menjunjung tinggi
semua peraturan-peraturan atau ketentuan yang ada di dalamnya. Asas hukum
perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan
itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda. Berdasarkan
tahap perjanjiannya, Indonesia-Rusia melalui delegasinya telah melakukan
perundingan dan penandatanganan seperti penandatanganan perjanjian investasi
ekonomi tahun 2012 lalu di Moskow. Ratifikasi tiak dilakukan karena tidak
dianggap perlu dan perjanjian ini merupakan kelanjutan perjanjian sebelumnya.
Apabila ditinjau dari perspektif hukum, teori yang
digunakan oleh Indonesia adalah teori monisme. Teori itu menagnggap
bahwa hukum internasional yang bersumber dari perjanjian
ekonomi yang dilakukan kedua negara merupakan suatu kesatuan dengan hukum
nasional yang ada. Hukum Internasional menjadi acuan bagi hukum
nasional. Hal itu terbukti bahwa setelah perjanjian ekonomi dilakukan
seperti pada tahun 1999, presiden Indonesia mengeluarkan Perpres. Dalam
penerapan dari perjanjian investasi ekonomi tahun 2012, Idonesia tidak
menerapkan teori tranformasi. Hal itu karena Indonesia tidak mengeluarkan
Perpres atau pun penciptaan undang-undang baru.
3.2 Saran
Negara
memang tidak diharuskan dalam menentukan teori mana yang mereka anut.
Baik itu transformasi, inkorporasi ataupun delegasi. Sehingga, negara
Indonesia dalam menerapkan teori-teori tersebut dapat didasarkan bahwa
kerjasama dan perjanjian ekonomi seperti “Perjanjian ekonomi dengan Rusia”
didasarkan pada situasi dan kepentingan nasional
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
Kusumaatmaadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. 2010.Pengantar
Hukum Internasional.Bandung:PT
Alumni.
Lebang, Tomi.2010.Sahabat lama, Era Baru.Jakarta:Grasindo.
Kementrian Koordinator bidang Perekonomian Republik
Indonesia.2014.Sidang Komisi Bersama ke-9 Indonesia-Rusia. Diakses melalui http://www.ekon.go.id/press/view/sidang-komisi-bersama-skb.577.html pada
pukul 16.55 tanggal 17 maret 2014.
Presiden Republik Indonesia.Peraturan presiden nomor 7
tahun 2009.2009. Diakses melalui http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/544.pdf pada
pukul 15.45 tanggal 17 maret 2014.
Solopos.2012. Kerjasama Indonesia-Rusia Perjanjian
Ekonomi senilai 5 miliyar US dollar ditandatangani. Diakses melaluihttp://www.solopos.com/2012/06/26/kerja-sama-indonesia-rusia-perjanjian-ekonomi-senilai-us5-miliar-ditandatangani-196914 pada
pukul 16.57 tanggal 17 maret 2014.
[2] Solo
pos.2012. Diakses melalui http://www.solopos.com/2012/06/26/kerja-sama-indonesia-rusia-perjanjian-ekonomi-senilai-us5-miliar-ditandatangani-196914 pada
pukul 18.23 tanggal 14 April 2014.
[3] Kementrian
Ekonomi Indonesia.2014.Indonesia.Sidang Komisi Bersama. Diakses melaluihttp://www.ekon.go.id/press/view/sidang-komisi-bersama-skb.577.html .
[6]Kementrian
Ekonomi Indonesia.Sidang Komisi Bersama. Diakses melaluihttp://www.ekon.go.id/press/view/sidang-komisi-bersama-skb.577.html pada
pukul 17.52 .
[8]Peraturan
presiden nomor 7 tahun 2009.Diakses melaluihttp://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/544.pdf .
[9] http://annisaridhatul.blogspot.com/2015/02/perjanjian-investasi-ekonomi-indonesia.html
