Selasa, 18 Oktober 2016

PELANGGARAN ETIKA BISNIS ( PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER)

NAMA   : Muhammad Hariaji
NPM      : 25213958
KELAS  : 4EB19


             PELANGGARAN ETIKA BISNIS ( PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER)


Profil Perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper
Suatu perusahaan swasta yang bergerak dibidang pembuatan pulp dan kertas. Perusahaan  ini didirikan oleh bapak Sukanto Tanoto yang lahir pada tahun 1949 yang bermula dari bisnis keluarga hingga menjadi bisnis internasioanl. PT Riau Andalan Pulp and Paper merupakan anak perusahaan Raja Garuda Mas Internasional yang merupakan pemegang saham utama pada APRIL group ( Asia Pacific Resource Internasioanal Holding Ltd.)berkedudukan di Jakarta pada tahun 1989, pada tahun 1995 perusahaan ini mulai beroperasi di provinsi Riau tepatnya di desa Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan, dengan kapasitas hasil produksi mencapai 750.000 ton pulp pertahun.
PT Riau Andalan Pulp and Paper melakukan distribusi pemasaran pulp keluar negeri sekitar 85% dan sisanya 15% dijual pada perusahaan di dalam negeri. Hasil produksi di ekspor ke berbagai negara seperti Amerika, China, Korea, India, Taiwan, Japan, Australia dan negara-negara di Eropa dan Asia Tenggara.
PT Riau Andalan Pulp and Paper dibangun dan dirancang untuk mengusahkan pulp dan kertas berkualitas tinggi, dimana pulp diproduksi secara kimia dengan proses sulfat(kraft). Sistem kontrol diperusahaan ini telah masuk kedalam system ISO ynag digunakan sebgai tanda untuk menentukan kualitas dunia dari suatu produk. Beberapa bahan kima yang digunakan dipabrik diantaranya adlaah CIO2, CL2, NaCl.
            Selain itu PT Riau Andalan Pulp and Paper merupakan perusahaan swasta yang berkembang pesat dan mendapatkan sertifikat ISO 9002 dan ISO 14001. Perusahaan ini menggunakan teknologi produksi yang canggih yaitu superbatch administator digester system dan sistenm produksi yang telah baik dengan pengontrolan yang canggih serta manaejemen yang telah baik, baik dari segi produksinya maupaun pada tingkat cooperate.

Sistem Pengupahan
            Perusahaan akan membayar upah berdasarkan rangking, status jabatan, prestasi dan kepemimpinan. Upah yang dibayar kepada para pekerja termasuk gaji pokok, tunjangan dna lembur.
            Kenaikan gaji berdasrkan penyesuaian ekonomi tahunan dan nilai. Nilai kenaikan upah berdasarkan prestasi karyawan dan upah karwayan akan ditinjau setiap bulan April. Untuk tenaga kerja Indonesia akan menerima THR sebagaimana peraturan ketenagakerjaan Indonesia, setelah 12 bulan masa kerja. Karyawan yang telah bekerja 3 bulan atau lebih akan diberi THR sebgaimana peraturan perushaan. Pembayaran tunjangan dilaksanakan 2 minggu sebelum hari raya/tahun baru dan tidak berlaku untuk tenaga kerja asing. Bonus ditentukan berdasrakan prestasi karyawan dan perusahaan.

Permasalahan
Akibat persaingan kurang sehat pihak perusahaan kini melakukan berbagai cara untuk merekrut tenaga kerja yang diiming-imingi kenaikan gaji. Berawal dari kekecewaan dengan management PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), ratusan karyawan di masing-masing departemen perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan Kerinci mengancam bakal hengkang dari perusahaan dan hijrah Ke PT Indah Kiat.
Kekecewaan tersebut dikarenakan perusahaan ini telah ingkar janji dengan para karyawan terkait bonus yang akan diberikan. Dimana sebelumnya, para karyawan yang bekerja di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) diberikan janji oleh pihak management dengan bonus kesejahteraan bila target perusahaan tercapai. Namun meski target perusahaan telah tercapai empat bulan lewat, janji perusahaan yang akan memberikan bonus pada karyawan tak kunjung terealisasi.
Alhasil, para karyawan yang merasa dikecewakan berniat untuk hengkang dari perusahaan kayu milik Taipan Sukanto Tanoto itu. Tak tanggung - tanggung, ada sekitar 80 persen karyawan dari masing-masing departemen yang berencana akan hengkang ke PT Indah Kiat. Namun niat para karyawan agak sedikit terhalang, pasalnya pihak perusahaan tak mau melepaskan begitu saja para karyawannya.
Beberapa Top Management PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) seperti David Ceer, Timo Hakkinen, Elwan Jumandri dan Jhoni W Sida langsung datang ke lokasi di Grand Hotel Pangkalan Kerinci, tempat beberapa karyawan PT Riau Andalan Pupl and Papaer (RAPP) akan melakukan interview dengan PT. Indah Kiat.
Berdasarkai salah satu karyawan di lokasi kejadian, memang ada beberapa orang dari pihak perusahaan berpakaian preman terlihat mondar-mandir di lingkungan hotel. Salah seorang karyawan yang akan diinterview oleh PT Indah Kiat di Pangkalan Kerinci dan wanti-wanti namanya minta dirahasiakan mengakui kekhawatirannya. Pasalnya, dia bersama kawan-kawannya melihat sendiri bahwa pihak perusahaan
PT Riau Andalan Pupl Paper (RAPP) membawa security berpakaian seragam dan bebas datang ke lokasi hotel. Dilain sisi menanggapi hal ini secara pribadi pihak Stokeholder Relations Manager PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) Wan Zak mengatakan, bahwa hal itu tidak benar, soal pengamcanam untuk hengkang sudah kedua kali. Dan untuk keluar dari perusahaan karyawan tergantung kesepakatan Mou kontrak kerja sebelumnya. Jadi tak akan segampang itu untuk keluar dari perusaahan.
Adanya rumor interview oleh pihak perusahaan pulp PT. Indah Kiat, bagi sejumlah karyawan HRD PT Riau Andalan Pulp Paper, menurut wan Zack, tindakan itu merupakan persaingan bisnis yang tak sehat. Dan dinilai merusak etika bisnis. Ia menambahkan selama ini karyawannya telah mendapat ilmu pengetahuan dan bimtek yang cukup handal lalu kenapa tiba-tiba ada perusahaan yang merekrut dengan sistem persaingan tak sehat.

Analisa Masalah
Menut penulis disini ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh kedua perusahaan diatas. Hal pertama adalah kesalahan yang dilakukan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang sudah melanggar Prinsip Etika bisnis yaitu prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Pada prinsip kejujuran, perusahaan sudah ingkar janji atau telah melanggar perjanjian dengan para karyawan mengenai pemberian bonus jika target perusahaan tercapai, perjanjian yang disepakati bersama telah diabaikan oleh PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) sehingga menimbulkan kekesalan para karyawannya dan mengakibatkan banyak yang mengancam keluar dari perusahaan.
Sedangkan pada prinsip keadilan , disini ada kaitanya dengan prinsip kejujuran dimana perusahaan seharusnya memberikan sesuatu yang sudah menjadi hak para karyawan tersebut, di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya, tetapi persuahaan malah mengaibakannya hanya memikirkan keuntungan perushaan tanpa memikirkan nasib para karyawannya.
Dan yang terakhir yaitu Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik dimana pada kasus ini yang diuntungkan hanya satu pihak yaitu pihak PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) padahal akan lebih baik dan bijak jika kedua belah pihak sama-sama merasa keuntungan yaitu di pihak perusahaan telah mencapai targetnya dan di pihak para karyawannya akan mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka yaitu bonus dari kerja keras mereka selama ini. Jika saja perusahaan lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan secara keseluruhan maka hal – hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi.
Untuk PT Indah kiat juga sebaiknya tidak langsung mengambil kesempatan dalam kesempitan pada situasi yang dialami oleh PT Riau Andalan Pulp Paper, karena permasalahan antara PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) dengan para karyawannya belum selesai tidak diketahui secara pasti, akan lebih baik bijak seandainya jika PT Indah kiat tidak mengambil keuntungan dari konflik tersebut.


Kesimpulan
Dalam kehidupan berbisnis di zaman sekarang etika bisnis sangat diperlukan sekali, karena dengan memiliki etika bisnis dalam menjalankan suatu perusahaan maka akan mengurangi hal-hal yang merugikan baik dari pihak perusahaan, pihak karyawan-karyawannya maupun lingkungan eksternal perusahaan yang tidak akan ada yang dirugikan dan tidak akan ada yang menjadi korban. Tetapi jika dalam suatu perusahaan tidak menggunakan etika bisnis maka akan merugikan salah satu pihak tersebut seperti pada kasus PT Riau Andalan Plup and Paper yang melakukan pelanggaran etika bisnis dengan tindakan ketidak jujuran dan ketidak adilan terhadapa para karyawannya akan janji yang telah diberikan perusahaan. Akibat hal ituh tentu saja akan membawa dampak yang tidak baik bagi kelangsungan hidup perusahaan. PT Riau Andalan Pulp and Paper telah membohongi  dan mengikari janji kepada para karyawannya. Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal ketidak jujuran, ketidak adilan yang telah dilakukan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper terkait masalah pemberian bonus kepada para karyawannya yang telah ada perjanjian antara pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper dengan pihak karyawannya.

Saran
1. Bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper agar lebih memperhatikan lagi kelangsungan hidup para karyawannya dengan jangan memberikan iming-iming yang nantinya tidak akan dapat terlealisasikan. Sebaiknya hasil kerja keras karyawan dibayar dengan apa yang telah mereka kerjakan. Dengan begitu maka pelanggaran dalam prinsip etika bisnis dapat dihindarkan demi masa depan perusahaan tersebut.
2. Apabila dalam suatu perusahaan sedang terjadi permasalahan internal, jangan sekali-kali bagi perusahaan lain untuk mengambil kesempatan dalam kesempitan. Agar kehidupan bisnis dinegara kita akan semakin maju berlandaskan pada kejujuran, keadilan dan perbuatan-perbuatan yang baik serta melakukan persaingan dengan cara sehat.


DAFTAR PUSTAKA
K. Bertens. 1993. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Ricky  W.  Griffin  dan  Ronald  J.  Ebert,  2007.  Business,  Edisi  Kedelapan,  Jilid  1,  Jakarta: Erlangga.
http://adey-am20.blogspot.com/2010/11/contoh-kasus-ptikpp-dinilai-melanggar.html
Read More ->>

Pages

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

STUDENTSITE.GUNADARMA.AC.ID

Popular Posts