Nama : MUHAMMAD HARIAJI
NPM : 25213958
KELAS : 4EB19
BAB V
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
A. Kode Perilaku
Profesional
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang
mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap
anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional
yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas
kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing
individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku Profesional
merupakan ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan khusus yang
menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode perilaku
profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas
peraturan etika dan kaidah etika.
Ø Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a. Kontribusi untuk
masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan
kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari menyakiti
orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c. Bersikap jujur
dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa
kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap adil dan
tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik yang
temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan kredit
yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas
dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati privasi
orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan
dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi
setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati
kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung
berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Ø Menurut
AICPA kode perilaku profesional terdiri dari:
a. Prinsip –
prinsip, meliputi lima prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota AICPA
yaitu, tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, kemahiran, lingkup
dan sifat jasa dan satu prinsip untuk anggota AICPA yang memberikan jasa
atestasi yaitu objektivitas dan independensi.
b. Peraturan perilaku,
meliputi standar minimum perilaku praktisi yang ditetapkan profesi dan merupakn
keharusan.
c. Interprestasi,
tidak merupakan keharusan tetapi praktisi harus memahaminya
d. Ketetapan etika,
penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan
peraturan perilaku yang diajukan oleh praktisi dan lainnya tidak merupakan
keharusan tapi praktisi harus memahaminya.
Ø Kode
Perilaku Profesional AICPA:
1. Prinsip
– Prinsip Etika Profesi
a. Tanggung jawab
terhadap pelaksanaan perkerjaan itu dan terhadap hasilnya
b. Tanggung jawab
terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya
c. Keadilan.
Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya
d. Otonomi. Prinsip ini
menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam
menjalankan profesinya
2. Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip –
prinsip perilaku profesional (Principles of Profesionnal Conduct) menyatakan
tindak – tanduk dan perilaku ideal
b. Aturan perilaku (Rules
of Conduct), membantu standar minimum
c. Prinsip –
prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk aturan perilaku
d. Pedoman tambahan untuk
penerapan aturan perilaku tersedia melalui:
e. Interprestasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules Of Conduct)
f. Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee
3. Prinsip
– Prinsip Perilaku Profesional, ada enam yaitu:
a. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
anggota harus melaksanakan pertimbangan profesionalnya dan moral dalam seluruh
keluarga
b. Kepentingan publik
Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu
cara yang akan melayani kepentingan publik, menghirmati kepercayaan publik dan
menunjukkan komitmen pada profesionalisme
c. Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik,
anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan
integritas tinggi
d. Objektivitas dan
Independensi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional
e. Kecermatan dan
Keseksamaan
Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
profesi
f. Lingkup dan
Sifat Jasa
Anggota dalam praktik publik harus mengamati prinsip –
prinsip perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan jasa yang akan
diberikan
4. Dalam
setiap kode etik akuntansi mempunyai standar masing – masing diindonesia
sendiri ada namanya IAI ikatan akuntansi Indonesia. Adapun
prinsip-prinsip tersebut adalah :
a. Tanggung jawab
profesi
b. Kepentingan publik
c. Integritas
d. Obyektivitas
e. Kompetensi dan
kehati-hatian Profesional
f. Kerahasiaan
g. Prilaku profesional
h. Standar teknis
5. Prinsip
– Prinsip Etika IFAC, AICPA.
Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama
berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
:
a. Tanggung
Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif
b. Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme
c. Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi
d. Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
e. Kehati-hatian
(due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan
kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan
f. Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan
6. Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
a. Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
b. Objektivitas. Seorag
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
c. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
d. Kerahasiaan. Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
e. Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
7. Aturan
dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DAFT

0 komentar:
Posting Komentar