Nama : MUHAMMAD HARIAJI
NPM : 25213958
KELAS : 4EB19
BAB VI
BAB VI
ETIKA
DALAM AUDITING
ETIKA DALAM AUDITING
Menurut bahasa Yunani
Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”.
Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika
terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika
normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan
nilai-nilai etika.
Auditing adalah suatu
proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan
mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan
ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian
dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing
adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan
menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian
hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Tanggung Jawab
Auditor
The Auditing Practice
Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun
1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
• Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
• Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
• Bukti Audit. Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
• Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
• Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai
tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas
mereka.
Tanggung Jawab Auditor
kepada Publik
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik
dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada
publik, antara lain:
1. Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. Auditor harus
memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. Auditor harus
melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada public
Tanggung Jawab Dasar
Auditor
Auditor adalah
seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan
keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab dasar
seorang auditor adalah sebagai berikut :
1. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi.
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit.
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional.
4. Pengendalian
Intern.
Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan
tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi Auditor
Independensi adalah
keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung
pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti
adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan
hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian
dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh
setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai
berikut :
A. Independensi dalam
Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang
tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
B. Independensi dalam
Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap
diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
C. Independensi dari
sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut
pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas
laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan
pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan,
hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor
merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila
keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam
hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia
harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang
ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah,
menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak
konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan
periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya.
Peraturan Pasar Modal
dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal
Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
A. Ketentuan isi
pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik
dan BAPEPAM,
B. Ketentuan BAPEPAM
tentang penerapan internal kontrol pada emitmen atau perusahaan publik,
C. Ketentuan Bapepam
tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan publik,
D. Ketentuan tentang
aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar
modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan,
window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
A. Periode Audit
Periode yang mencakup
periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi
lainnya.
B. Periode Penugasan
Profesional
Periode penugasan
untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam
dan Lembaga Keuangan.
C. Anggota Keluarga
Dekat
Istri atau suami,
orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
D. Fee Kontinjen
Fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut.
E. Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik
Orang yang termasuk
dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu:
rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam
penugasan.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/5346009/Auditing_-_pelanggaran_kode_etik_dan_analisis
http://m-fahli.blogspot.co.id/2014/11/etika-dalam-auditing.html
http://emidiawati.blogspot.co.id/2014/11/tugas-2-etika-dalam-auditing.html
http://news.detik.com/read/2013/07/25/190845/2314690/10/auditor-bpkp-akui-terima-duit-dari-kemendikbud

0 komentar:
Posting Komentar